Jumat. 28 november 2025

Agenda Persiapan pas 

*Reshare Info EDM 2025*


10 Poin Penting Pendataan – INFO RDM (25 November 2025) 


1. Integrasi Nilai dengan Sistem Ijazah Digital Nilai rapor semester ganjil kelas akhir pada jenjang MI, MTs, dan MA—khususnya semester 5 untuk MTs dan MA—akan langsung terhubung dengan sistem PDUM dan E-Ijazah. Artinya, nilai yang dimasukkan di RDM akan menjadi bagian dari data resmi yang digunakan pada penerbitan ijazah digital.


2. RDM/E-Raport Menjadi Dasar Resmi Penerbitan Ijazah Proses pembuatan ijazah kini sepenuhnya merujuk pada nilai yang terinput di RDM atau E-Raport. Jika nilai belum lengkap atau belum terkirim, maka penerbitan ijazah akan tertunda karena sistem hanya menerima data dari sumber tersebut.


3. Kewajiban Siswa Mutasi Mengirimkan Nilai dari Satuan Pendidikan Asal Siswa yang berpindah sekolah atau madrasah wajib menyerahkan nilai rapor dari tempat sebelumnya. Baik nilai dari RDM (jika berasal dari madrasah) maupun E-Raport (jika berasal dari sekolah). Hal ini penting agar riwayat nilai siswa tetap lengkap dan dapat dipakai sebagai dasar penerbitan ijazah.


4. Kedisiplinan Madrasah dalam Pengiriman Nilai, Madrasah memiliki kewajiban untuk mengirimkan data nilai tepat waktu sesuai jadwal. Keterlambatan atau ketidaktertiban berpotensi menghambat proses verifikasi data dan penerbitan ijazah secara keseluruhan.


5. Setiap Siswa Kelas Akhir Harus Memiliki NISN, Penggunaan NISN menjadi syarat mutlak dalam sistem E-Ijazah. Siswa tanpa NISN akan mengalami kendala serius, karena sistem tidak dapat memproses data ijazah tanpa identitas nasional resmi tersebut.


6. Kevalidan Data Merupakan Hak Siswa, Data siswa—baik identitas maupun nilai—adalah hak siswa, sehingga madrasah wajib memastikan seluruh data benar, lengkap, dan valid. Kesalahan data akan berdampak langsung pada hak siswa memperoleh dokumen pendidikan yang sah.


7. Madrasah Bertanggung Jawab Penuh Atas Data Siswa Pihak yang paling memahami kondisi dan data siswa adalah madrasah. Karena itu, seluruh tanggung jawab pengelolaan dan ketepatan data menjadi kewajiban madrasah. Kelalaian dalam pengisian atau pengelolaan data tidak hanya menyulitkan siswa, tetapi juga unit layanan di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.


8. Nilai RDM Bersifat Final Setelah Dikirim, Nilai yang sudah dikirim ke pusat melalui RDM tidak dapat diubah lagi. Oleh karena itu, madrasah harus memastikan nilai yang diinput benar-benar final, telah diverifikasi, dan tidak ada revisi sebelum proses pengiriman dilakukan.


9. Pengiriman Nilai Harus Disetujui Kepala Madrasah, Setiap pengiriman nilai ke pusat melalui RDM wajib melalui persetujuan Kepala Madrasah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh data yang dikirim adalah data yang sah, valid, dan sudah melewati pemeriksaan internal.


10. Kewajiban Menggunakan RDM Versi Terbaru dan Mematuhi KMA 1503/2025, Semua madrasah diwajibkan menggunakan aplikasi RDM versi 3.1 yang telah disediakan, karena versi ini mendukung integrasi penuh dengan PDUM dan E-Ijazah. Madrasah juga harus mengikuti pedoman yang tertuang dalam KMA 1503 Tahun 2025 saat melakukan penginputan nilai semester ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026.


Terimakasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini